Bakamla Pangkal Pinang

Loading

Regulasi

Bakamla Pangkal Pinang beroperasi berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur tentang pengawasan dan pengamanan laut di wilayah perairan Indonesia, khususnya di wilayah Pangkal Pinang. Regulasi ini meliputi undang-undang, peraturan presiden, dan kebijakan terkait yang memastikan pelaksanaan tugas Bakamla sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta untuk menjaga kedaulatan dan keamanan laut. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang mengatur operasional Bakamla Pangkal Pinang:

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan pelayaran, pengawasan kapal, dan pengaturan lalu lintas laut di Indonesia. Bakamla Pangkal Pinang berperan penting dalam memastikan kapal yang beroperasi di perairan Pangkal Pinang mematuhi peraturan yang berlaku, untuk mengurangi kecelakaan dan pelanggaran di laut.

2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Undang-undang ini berfokus pada pengelolaan dan pengawasan sumber daya kelautan serta perlindungan terhadap lingkungan laut. Bakamla Pangkal Pinang menjalankan peran pengawasan untuk memastikan perairan di wilayah Pangkal Pinang tidak digunakan untuk aktivitas ilegal yang merusak ekosistem laut.

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Peraturan Presiden ini mendefinisikan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengamanan maritim Indonesia. Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut, Bakamla Pangkal Pinang berwenang dalam melakukan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum di laut.

4. Peraturan Bakamla Republik Indonesia No. 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Operasional Keamanan Laut

Peraturan ini memberikan pedoman operasional bagi Bakamla dalam menjalankan tugasnya, termasuk prosedur patroli, pengawasan kapal, serta penegakan hukum di laut. Bakamla Pangkal Pinang mengikuti pedoman ini dalam melaksanakan operasional di perairan wilayahnya.

5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pelayaran

Peraturan ini mengatur tentang pengawasan pelayaran di Indonesia, termasuk mekanisme pengawasan terhadap kapal, keselamatan pelayaran, dan pengelolaan pelabuhan. Bakamla Pangkal Pinang bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan kapal-kapal yang melintasi perairan Pangkal Pinang mematuhi ketentuan keselamatan yang berlaku.

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Keamanan Laut

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan keamanan laut di Indonesia, yang mencakup tugas dan kewenangan Bakamla dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan maritim. Sebagai bagian dari kebijakan ini, Bakamla Pangkal Pinang bertanggung jawab atas pengawasan maritim di wilayahnya.

7. Peraturan Kepala Bakamla Republik Indonesia No. 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut

Peraturan ini memberikan pedoman tentang cara-cara pengawasan dan penegakan hukum yang harus dilakukan oleh Bakamla. Bakamla Pangkal Pinang menggunakan peraturan ini untuk melaksanakan patroli dan menegakkan hukum di laut, termasuk dalam penanganan pelanggaran yang terjadi di wilayah perairannya.

8. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut

Peraturan daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam laut di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mencakup wilayah Pangkal Pinang. Bakamla Pangkal Pinang turut berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait pemanfaatan sumber daya alam laut yang berkelanjutan.

9. Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS)

Bakamla Pangkal Pinang juga tunduk pada peraturan internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara pesisir dalam pengelolaan dan pengawasan perairan internasional. Bakamla Pangkal Pinang melaksanakan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip UNCLOS, khususnya dalam hal kedaulatan maritim dan perlindungan lingkungan laut.

10. Peraturan Kepala Bakamla Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016 tentang Sistem Pengamanan Laut

Peraturan ini mengatur tentang penggunaan sistem pengamanan laut, termasuk alat dan teknologi yang digunakan dalam pengawasan perairan, serta penanganan ancaman dan pelanggaran hukum di laut. Bakamla Pangkal Pinang memanfaatkan teknologi ini untuk meningkatkan efektivitas patroli dan pengawasan.

Kesimpulan:

Bakamla Pangkal Pinang melaksanakan tugas pengawasan dan pengamanan laut dengan mengacu pada berbagai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Regulasi-regulasi ini memastikan bahwa Bakamla Pangkal Pinang dapat menjalankan perannya dengan efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Pangkal Pinang, serta melindungi ekosistem laut dan mendukung kelancaran pelayaran.